Pria Bawa 11 Paket Sabu Tak Berkutik Diringkus Polres Sergai



Seorang pria berinisial I (26) alias Grandong tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) akibat perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa 11 paket narkoba jenis sabu pada Kamis siang (16/10/2025) pukul 13.30 WIB di sekitar kediamannya, Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 11 paket plastik klip transparan beriskan butiran kristal diduga sabu, uang tunai Rp.100 ribu, skop terbuat dari pipet dan plastik klip transparan kosong. 

Kapolsek Tanjung Beringin Polres Sergai AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH menjelaskan kejadian berawal saat Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang membawa narkotika jenis sabu di TKP.

Dia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut.

"Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan petugas berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku serta mengetahui ciri ciri orang yang dimaksud dan langsung bergerak ke lokasi," ujarnya. 

Tiba di lokasi, petugas melihat pelaku yang sesuai ciri-ciri sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin.

"Melihat hal tersebut petugas langsung meringkus dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantongnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, yang memimpin penangkapan. 

Usai dilakukan interogasi awal pelaku menerangkan memperoleh barang bukti diduga narkoba sabu dari seseorang berinisial A yang  tinggal tak jauh dari TKP, lalu team opsnal menuju rumah A namun A melihat kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. 

Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Sergai IptuLB. Manullang di Mako Polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap I als Gerandong.

"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009, dan untuk pelaku A masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. 



(Red)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال