Tebing Tinggi, Pena Medan -
Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi yang seyogyanya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berfungsi utama sebagai ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau serta cagar budaya pusat kota tampak semrawut dan telah menjadi lahan bisnis termasuk lahan parkir di areal tersebut. Hal ini ditelusuri awak media pada Selasa malam (7/7/2026), Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, kawasan tanah lapang secara historis dan hukum diperuntukkan bagi fasilitas umum seperti lokasi upacara resmi, kegiatan politik, perayaan keagamaan dan berbagai acara yang mendapat izin dari pemerintah setempat.
Pemandangan berbeda terlihat di sudut lapangan yang biasanya steril dan digunakan sebagai sarana tempat berkumpul masyarakat menjadi lahan bisnis parkir yang sampai saat ini tidak diketahui apakah mendapat izin dari dinas terkait.
Dari hasil pantauan, sejumlah warga memarkirkan sepeda motor yang disusun juru parkir (jukir) di sudut lapangan dan kemudian setelah hendak beranjak pengemudi dikutip parkir dengan harga bervariasi mulai dari Rp.2.000 hingga Rp.5.000.
"Kami disuruh parkir didalam tanah lapang ini pak, tukang parkirnya ngutip kadang dua ribu, kadang tiga ribu, bahkan ada juga teman kami yang dikutip lima ribu," ungkap salah seorang emak-emak yang enggan disebutkan namanya.
Demi mendapat kejelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemko Tebing Tinggi, Yustin Bernat Hutapea dan dijawab bahwa areal Tanah Lapang Merdeka bukan wewenang dari Dinas Perhubungan.
"Untuk areal tanah lapang merdeka, bukan wewenang kami dan tidak ada kami Dishub mengutip parkir di areal tanah lapang merdeka," singkatnya melalui WhatsApp.
Sebagian warga menyebut alih fungsi lahan ini sengaja dilakukan jukir liar demi meraup keuntungan sepihak tanpa berpikir bahwa tindakan mereka telah melanggar aturan tata ruang dan merugikan Pemko Tebing Tinggi jika tidak ada retribusi yang diberikan.
"Tidak tahu juga ya apakah ada setoran kepada pemerintah soalnya sampe saat ini mereka leluasa mengutip parkir dan sama sekali tidak ada yang melarang," ucap warga.
Selanjutnya konfirmasi juga disampaikan kepada Kadis Lingkungan Hidup, Herry Ariyanto melalui pesan WhatsApp namun hingga kini belum ada jawaban.
Sebagai informasi, RTRW Kota Tebing Tinggi diatur dalam Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013 untuk periode 2013-2033 serta rencana detailnya didukung oleh Permen ATR/Kepala BON Nomor 8 Tahun 2023. Saat ini Tebing Tinggi juga terus memproses revisi tata ruang untuk penyesuaian hingga tahun 2041.
(Nal)
Tags
Daerah
.png)



