Abaikan Keselamatan Lalu Lintas, Odong-odong di Badan Jalan Sutomo Resahkan Masyarakat



Tebing Tinggi, Pena Medan -

Aktivitas permainan wahana odong-odong yang beroperasi resahkan masyarakat pengguna jalan khususnya di ruas kiri kanan penaikkan Jalan Sutomo menuju Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi tepatnya di tikungan arah Jalan Veteran dan tikungan arah Jalan Pahlawan, Kamis (9/7/2026).

Kendaraan kecil berwarna-warni yang dimulai sore hingga malam hari itu kerap berhenti mendadak untuk menaikkan penumpang anak-anak sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas dan terkesan  mengabaikan keselamatan lalu lintas. 

Hal ini disinyalir bertentangan dengan Pasal 25, 28 dan 134 dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2006 tentang Jalan serta PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu masyarakat pengguna jalan mengungkapkan pada Sabtu malam (4/7) di akhir pekan dirinya mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Empat menuju Jalan Veteran. Saat melintas, Ia kaget dan nyaris menabrak seorang wanita yang hendak menaikkan anaknya ke odong-odong yang terparkir di tikungan sebelah kiri menuju arah Jalan Veteran, namun sempat menghindar dan akhirnya Ia terus melaju.

"Malam minggu kemarin aku hampir nabrak perempuan yang mau naikkan anaknya ke odong-odong, untung gak kena, udahlah penaikkan di tekongan pula ditaruh odong-odongnya, macam gak ada tempat lain, udah malam minggu rame kali," ujar Misdi warga Sri Padang.

Masyarakat tidak menampik bahwa wahana odong-odong juga sangat menghibur anak-anak namun dari sisi lokasi juga harus benar-benar aman dan tidak memicu risiko kecelakaan sehingga tidak mengganggu para pengguna jalan lain khususnya pengendara roda dua, roda tiga dan roda empat.

"Anak saya suka naik odong-odong dan pas lewat langsung aja dinaikkan tapi ya hati-hati juga soalnya kan di pinggir jalan raya," ungkap Rini warga Bagelen. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan tidak ada wewenang Sat Lantas soal izin operasi odong-odong.

"Baik bapak terimakasih, terkait izin dr sat lantas tdk ada wewenang mengeluarkan izin operasi tsb. 
Namun terkait mengganggu pengguna jalan akan kami koordinasikan kpd satpol pp dan dishub (pemda)," tulisnya di WhatsApp. 

Sementara untuk tanggapan terkait salah satu anggota Sat Lantas Polres Tebing Tinggi adalah pemilik wahana odong-odong dimaksud, Kasat Lantas belum mengetahui dan akan melakukan cross-check nantinya. 

"Terkait hal tsb saya blm tau ya, akan saya crosscheck terlebih dahulu," sambungnya. 

Dalam hal ini masyarakat pengguna jalan secara luas meminta pihak kepolisian dan otoritas terkait agar menertibkan odong-odong yang beroperasi di titik rawan jalan raya. Hal ini didorong oleh kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, mengingat banyaknya kendaraan melintas di lokasi odong-odong untuk dipindahkan ke jalur yang lebih aman guna menghindari kecelakaan lalu lintas. 






(Nal)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال