Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.
Jakarta, Pena Medan -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan infrastruktur sementara sebagai tindak lanjut ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Selain itu menurut dia, Kejagung juga akan segera menunjuk pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada tujuh kejari yang baru dibentuk.
Anang mengatakan terkait pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Hal itu menurut dia, akan disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan, dan penganggaran yang berlaku.
Dia mengatakan bahwa pembentukan tujuh kejari baru tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan kejari sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum.
Dengan dibentuknya kejari, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal dan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif.
“Serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejari baru.
Tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam Pepres tersebut, disebutkan pula bahwa Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Sumber: Antara
.png)
