Eks Anggota DPRD Parepare, HM usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sapi. Dokumentasi/ Istimewa.
Makassar, Pena Medan -
Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan mantan Anggota DPRD Parepare sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan mantan Anggota DPRD Parepare berinisial HM itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor : TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti," kata Soetarmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Soetarmi mengungkapkan tersangka pada 2022 mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e, namun dalam perjalanannya Kelompok Tani Ternak Lia’e dibatalkan oleh Dinas PKP Kota Parepare karena dianggap tidak bersyarat.
"Di mana Kelompok Tani Ternak Lia’e sudah pernah mendapatkan bantuan bibit sapi di tahun sebelumnya. Atas dasar itu Tersangka HM, mengusulkan kelompok lain yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane untuk menerima manfaat bantuan bibit sapi tahun anggaran 2023," jelas Soetarmi.
Namun dalam perjalanannya Kelompok Tani Ternak Lawalane yang seharusnya mendapatkan atau menerima bantuan bibit sapi sebanyak 35 ekor dari Dinas PKP Parepare.
Hanya saja, setelah kelompok tani itu menerima dari Dinas PKP, tersangka kemudian masuk untuk mengatur pemberian sapi itu. Dengan cara memberikan masing-masing satu ekor untuk setiap anggota Kelompok Tani.
"Tersangka menyerahkan sapi bantuan tersebut kepada masing-masing anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane sebanyak 1 ekor untuk setiap anggota Kelompok dengan jumlah keseluruhan 16 ekor untuk 16 anggota, sedangkan sisanya sebanyak 19 ekor diambil dan dikuasai oleh tersangka," ungkap Soetarmi.
Sebanyak 19 ekor diambil dan dikuasai oleh tersangka dan ditempatkan di kandang miliknya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara.
"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223.644.250," jelas Soetarmi.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari," ujar Soetarmi.
(Sumber: Metro TV)
.png)

