Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan keluarkan penetapan terkait permohonan ahli waris mendiang Mpok Alpa. Sidang digelar secara e-court. (Dok. via M. Altaf Jauhar)
Jakarta, Pena Medan -
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengeluarkan penetapan terkait permohonan ahli waris mendiang Mpok Alpa. Dede Rika Nurhasanah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengonfirmasi, sidang penetapan itu digelar secara e-court.
Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan menetapkan, ahli waris yang sah jatuh kepada keluarga inti, yakni suami dan anak-anak kandung almarhumah. Dede Rika merinci jumlah dan komposisi ahli waris yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
"Penetapan ahli waris, putusannya elektronik sudah di-upload oleh Majelis Hakim, putusannya dikabulkan permohonannya. Minta penetapan ahli waris dari almarhumah Nina," ujar Dede Rika Nurhasanah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/2/2026).
"Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang. Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan," Dede Rika menambahkan.
Meski penetapan ahli waris telah diketuk palu, sidang tak membahas pembagian nominal atau porsi harta yang akan diterima masing-masing ahli waris. Fokus utama dari permohonan yang diajukan hanyalah untuk mendapat legalitas mengenai status siapa saja yang berhak menerima warisan.
"Tidak (diatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Jadi suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," tutur Dede Rika.
Pihak pengadilan memastikan, tidak ada pihak lain di luar suami dan anak-anak yang masuk daftar penerima warisan mendiang Mpok Alpa. Hal ini menutup kemungkinan adanya klaim dari pihak lain yang merasa memiliki hak atas harta peninggalan sang artis.
"Tidak ada, di sini hanya suami dan anak-anak," tegasnya.
Dengan keluarnya putusan ini, persidangan terkait penetapan ahli waris dianggap selesai dan memiliki kekuatan hukum, kecuali ada upaya hukum lanjutan. Namun mengingat perkara ini berbentuk permohonan penetapan, maka jalur hukum yang bisa ditempuh jika ada keberatan bukanlah banding.
"Tidak ada. Kan baru hari ini putusannya. Bukan banding, kalau penetapan ini kasasi upaya hukumnya," imbuhnya.
Seminggu lebih setelah Mpok Alpa meninggal dunia, Aji Darmaji memberanikan diri untuk kembali beraktivitas di dunia hiburan, meski dengan perasaan berat.
Lebih lanjut Rika menuturkan, pengadilan tidak mengatur teknis pengelolaan harta warisan almarhumah. Hal tersebut sudah diatur dalam putusan perwalian yang terpisah.
"Tidak diatur, kan tadi perwalian sudah. Jadi ditunjuk jadi wali dari anak tadi yang tiga orang itu. Yang anak tiga orang anak laki-laki itu tadi, MAD, RAD sama RAD itu. Itu semuanya walinya ditunjuk Aji (suami)," ungkap Dede Rika.
Dari empat anak yang ditetapkan sebagai ahli waris, hanya tiga anak laki-laki yang berada di bawah perwalian sang ayah, Aji Darmadi. Satu anak perempuan mendiang tidak dimasukkan dalam permohonan perwalian karena dianggap sudah cakap hukum secara usia.
"Yang perempuan mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Enggak ada dalam perwalian. Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia," pungkas Dede Rika.
Sumber: Liputan6
.png)

