Wagub Kepulauan Bangka Belitung Hellyana Bantah Pemalsuan Ijazah

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana (tengah) (Istimewa)

Jakarta, Pena Medan -

Kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menyatakan ijazah kliennya hingga kini belum pernah dinyatakan palsu oleh lembaga mana pun.

Hal itu disampaikan usai pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Pemeriksaan dipakukan di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).

Kuasa Hukum Hellyana, Abdul Hakim mengatakan, kliennya dimintai keterangan tambahan dengan total 12 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.

"Alhamdulillah sudah dijawab semua," kata dia kepada wartawan, Kamis.

Dia membenerkan, materi pemeriksaan seputar proses perkuliahan, keberadaan foto wisuda, pengenalan terhadap dosen, hingga pembayaran SPP. Abdul Hakim menegaskan, seluruhnya dapat dibuktikan.

"Artinya Ibu ini memang melakukan ikut proses untuk mendapatkan ijazah secara benar," ucap dia.

Dia menyebut, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan ijazah tersebut palsu. Menurutnya, persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi kampus, bukan pemalsuan.

Universitas Az-Zahra, tempat Hellyana menempuh pendidikan, disebut memiliki izin operasional pada saat itu. Jika terdapat kekeliruan data, tanggung jawab semestinya berada pada pihak kampus, bukan mahasiswa.

"Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus. Dan ini persoalan administrasi," ujar dia.

"Artinya, seharusnya ini penyidik harusnya melihat ini bukan persoalan pidana. Kalaupun persoalan pidana, harusnya ada niat sejak awal Ibu ini membuat, memalsukan, atau pihak kampus lah yang harus dipersoalkan. Artinya di sini harusnya menurut kami ini tidak masuk pada persoalan pasal yang dituduhkan pada klien kami," sambung dia.

Kooperatif

Abdul Hakim juga menekankan sikap kooperatif Hellyana selama proses hukum berjalan. Dia menilai, kehadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik menunjukkan tidak adanya niat jahat.

Selain itu, ijazah yang dipersoalkan disebut telah diverifikasi secara faktual oleh lembaga resmi, termasuk KPU, dan pernah digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik.

"Artinya ini sudah absah dan terbukti bahwa ijazah ini benar dan Ibu ini melakukan perkuliahan," terang dia.

Konflik

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Hellyana menyatakan persoalan yang dihadapi berawal dari konflik internal kampus yang berdampak pada administrasi.

Dia menyebut terdapat berbagai bukti pendukung, seperti pengakuan dekan, dosen pendamping, KRS, KHS, hingga dokumen wisuda yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Hellyana juga mengungkapkan pada saat mengikuti Pilkada 2018 di Kabupaten Belitung, proses verifikasi ijazah dilakukan langsung oleh KPU setempat bersama Bawaslu. Verifikasi tersebut dibahas dalam pleno dan dituangkan dalam berita acara, dengan hasil dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan arsip kampus.

"Saya ikut calon Bupati pada waktu itu dan satu-satunya yang melakukan verifikasi langsung ke kampus disampaikan oleh KPU itu adalah KPU Kabupaten Belitung. Itu jadi bersama Bawaslu pada waktu itu," ujar dia.

Terkait langkah hukum lanjutan, Hellyana menyebut masih menunggu perkembangan penyidikan.

Dia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan pada tahap ini tanpa berlanjut lebih jauh, mengingat bukti-bukti yang telah disampaikan.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menghadirkan saksi tambahan, termasuk rekan yang menemani saat wisuda dan pengambilan ijazah.

"Kemudian ada saksi ahli juga belum, masih ada dua saksi ahli. Saksi administratif ya sama pidana ya. Kita masih ada, masih ada saksi," ucap dia.


 


Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال