6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Enam terdakwa penyelundupan sabu menjalani persidangan di PN Batam. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Jakarta, Pena Medan -

Enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.

“Tuntutan siap dibacakan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli forensik dalam persidangan. Barang bukti yang dilampirkan dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio dalam persidangan.

Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menanyakan kesiapan penasihat hukum untuk sidang lanjutan, yakni agenda pembelaan (pleidoi).

Tim penasihat hukum keenam terdakwa sepakat meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.

Namun, saat para terdakwa digiring menuju ruang tahanan, terdakwa Fandi Ramadhan sempat melontarkan protes keras atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa.

“Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” ucap Fandi.

Dalam tuntutannya, jaksa juga merinci status barang bukti. Untuk barang bukti berupa paspor dan buku pelaut, JPU meminta agar dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara barang bukti lainnya diminta dirampas untuk negara, di antaranya Kapal tanker Sea Dragon, HP, dokumen kapal, perangkat navigasi dan komunikasi kapal seperti GPS, radio VHF, radar laut, antena radar, kompas magnet, mesin utama kapal, generator, Perangkat antena dan router satelit.

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan rangkaian peristiwa yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kasus ini disebut bermula pada April 2025, saat terdakwa Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) kapal tanker.

Kemudian pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo dan Richard berangkat ke Thailand. Di sana, mereka bertemu dengan dua warga Thailand, yakni Weerapat dan Teerapong.

Kelompok tersebut menunggu instruksi selama sekitar 10 hari, sebelum bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.

Lima hari kemudian, tepatnya pada dini hari 18 Mei 2025, kapal tanker Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.

Barang tersebut belakangan diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina, yang disamarkan dalam kemasan teh China.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال