Sergai, Pena Medan -
Tiga pelaku tanam pohon ganja diamankan Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai mendapat Informasi dari masyarakat yang resah atas tindakan para pelaku yang diringkus di Dusun II Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan masing-masing berinisial AA (42) warga Dusun II Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Sergai, sementara 2 pelaku lainnya S (27) dan H (41) merupakan warga Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang berhasil diamankan beserta barang bukti 2 batang pohon ganja, 2 ikatan kecil daun ganja, kertas tictac dan sebuah handphone.
Awalnya, Selasa (6/1), Polisi mendapat Informasi masyarakat bahwa AA memiliki 2 batang pohon ganja yang tertanam di areal tepatnya di dapur rumah pelaku. Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D Simanjuntak langsung menerjunkan Kanit Reskrim Ipsa Ismail Har beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku di TKP dan mengamankan AA, S dan H," terang Kapolsek.
"Ketiga Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang membenarkan penangkapan tiga pelaku tanam pohon ganja di Desa Kerapuh Dolok Masihul yang ditanam sejak 4 bulan lalu dan diperoleh bibitnya pada saat AA merantau di Aceh.
"Pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegasnya.
(Nal)
Tags
Kriminal
.png)


