Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, tiba di Mahkamah Agung Bangkok, Thailand, Selasa (9/9/2025). Foto: Lillian Suwanrumpha/AFP
Pena Medan -
Mahkamah Agung Thailand memvonis eks Perdana Menteri Thaksin Shinawatra satu tahun penjara, Selasa (9/9). Vonis itu terkait penahanannya di ruang VIP rumah sakit yang ternyata melanggar hukum.
Setelah vonis, pengadilan memerintahkan agar miliarder kontroversial itu segera dibawa ke tahanan, mengutip Kumparan, Selasa (9/9).
Dalam persidangan, majelis hakim terdiri dari lima hakim menyatakan, lamanya perawatan Thaksin di VIP rumah sakit tidak sepenuhnya keputusan tim dokter. Thaksin disebut sengaja memperpanjang masa istirahat di rumah sakit.
Vonis dijatuhkan tak lama setelah putrinya Paetongtarn Shinawatra dipecat dari jabatan Perdana Menteri. Paetongtarn menjadi PM ke-6 yang didukung keluarga Shinawatra yang digulingkan dari kekuasaan.
Thaksin kembali ke Thailand pada 2023. Sebelumnya, Thaksin berada di pengasingan selama 15 tahun setelah kabur dari vonis kasus penyalahgunaan kekuasaan, demikian dikutip dari Reuters.
Saat 2023 lalu, Thaksin sempat dibawa ke penjara. Tetapi, Thaksin hanya berada beberapa jam dalam bui lalu dibawa ke ruang VIP di RS karena mengeluh sakit dada.
Thaksin saat dirawat di RS pada 2023 lalu sudah divonis delapan tahun oleh pengadilan atas kasus penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi, diringankan lalu bebas bersyarat oleh Kerajaan Thailand. ***