Tebing Tinggi, Pena Medan -
Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu (27/8/2025) di Dusun III, Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui pelaku berinisial ERT alias Erwin (34), merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Maria (35), asal Kota Tebing Tinggi.
Bermula ketika korban bertemu pelaku didepan Café Rembulan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kemudian membonceng korban menuju Desa Penonggol.
"Sesampainya dilokasi, pelaku berpura-pura memeriksa bensin motornya. Saat itu, pelaku mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban. Lalu pelaku mengambil tas korban yang berisi dompet, KTP, uang tunai Rp1.750.000,- serta 1 unit android Oppo A15. Total kerugian mencapai Rp2.750.000", ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah,S.H.,M.H. pada Rabu (10/9).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa sore (9/9), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, S.H. berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit android hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pisau cutter", lanjut Kapolsek.
Kini pelaku yang mencoba kabur tersebut sudah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
(Red)