Medan, 14 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPP GARDA SUMUT) menyayangkan keras sikap tidak responsif dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Medan 3, serta institusi terkait, atas laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Sdr. Zulfahmi, seorang mantan karyawan tetap yang telah mengabdi lebih dari 14 tahun.
Surat-surat resmi telah disampaikan sejak April 2025, namun hingga kini belum ada klarifikasi, tanggapan, ataupun konfirmasi dari perusahaan maupun pihak pengawasan ketenagakerjaan.
Fakta-Fakta yang Diangkat oleh Garda Sumut:
1. Selama 14 tahun bekerja, Sdr. Zulfahmi tidak pernah menerima satu pun surat peringatan atau catatan pelanggaran.
2. Pada 15 April 2025, ia tiba-tiba menerima SK PHK tanpa pernah diajak berdialog atau diberi kesempatan menyampaikan pembelaan.
3. Hak-hak dasar pasca PHK, termasuk bentuk kompensasi, belum diterima sebagaimana mestinya.