Garda Sumut Menyayangkan Keras Sikap Diam PT. Adira Cabang Medan 3 Terkait PHK Zulfahmi: 14 Tahun Mengabdi, Diputus Sepihak Tanpa Dialog

 

Medan, 14 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPP GARDA SUMUT) menyayangkan keras sikap tidak responsif dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Medan 3, serta institusi terkait, atas laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Sdr. Zulfahmi, seorang mantan karyawan tetap yang telah mengabdi lebih dari 14 tahun.


Surat-surat resmi telah disampaikan sejak April 2025, namun hingga kini belum ada klarifikasi, tanggapan, ataupun konfirmasi dari perusahaan maupun pihak pengawasan ketenagakerjaan.


Fakta-Fakta yang Diangkat oleh Garda Sumut:


1. Selama 14 tahun bekerja, Sdr. Zulfahmi tidak pernah menerima satu pun surat peringatan atau catatan pelanggaran.



2. Pada 15 April 2025, ia tiba-tiba menerima SK PHK tanpa pernah diajak berdialog atau diberi kesempatan menyampaikan pembelaan.



3. Hak-hak dasar pasca PHK, termasuk bentuk kompensasi, belum diterima sebagaimana mestinya.


4. Ada dugaan kuat bahwa sejumlah hak normatif selama masa kerja—seperti cuti tahunan, lembur, dan upah hari libur—tidak dipenuhi secara utuh.



GARDA SUMUT menilai bahwa ketidakjelasan dan pembiaran atas persoalan ini berpotensi merugikan secara moral maupun sosial. Ketika seorang pekerja diputus tanpa proses yang layak, maka yang tercoreng bukan hanya hubungan kerja, tetapi juga kepercayaan terhadap etika perusahaan.

GARDA SUMUT tetap membuka ruang komunikasi dan mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini secara adil dan beradab.


Sumber: Taufik Arief
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال