Tebing Tinggi, Pena Medan -
Akibat resahkan warga dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka, dua orang pria dewasa akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Penangkapan berlangsung di Jalan Dr. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Kampung Jati, Rabu dini hari (6/8/2025).
Bermula petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba disebuah warung dilokasi tersebut. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
"Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yang diketahui berinisial MF (27) warga Jalan Sei Padang dan YS (65) yang merupakan warga Jalan Kutilang", ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram dalam penguasaan pelaku dan uang tunai Rp 836.000 yang diduga hasil transaksi.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya.
(Red)