Sembilan Jaksa Bakal Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Jakarta, Pena Medan -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus dalam menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut berisi sembilan jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, sembilan penyidik itu merupakan jaksa senior yang telah memiliki banyak pengalaman dalam penanganan kasus korupsi. Mayoritas dari mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Inilah yang saya bilang ini di dalam Sprindik (surat perintah penyidikan) baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," sambung Anang.

Anang menegaskan, seluruh jaksa yang terlibat berasal dari luar lingkungan Jampidsus. Sembilan anggota tim penyidik khusus tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari wibowo.

3 Sprindik

Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Pertama, Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel.

Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang.

Anang menambahkan, pihaknya tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian meski perkara telah dilimpahkan dari Polri ke kejaksaan.

Selain itu, Anang menegaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam perkara ini. Lalu juga Komisi III DPR RI yang turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tersebut.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

```

Iklan



نموذج الاتصال