Dua Orang Jadi Tersangka Terbakarnya Empat Santri di NTB

Polda NTB Konferensi Pers Kasus Terbakarnya 4 Santri (Antara)

NTB, Pena Medan -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Lombok Tengah. Kedua tersangka masing-masing berinisial MR dan AMR. Salah satunya masih anak-anak.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

"Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026)

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil visum et repertum dan rekam medis para korban.

Terkait penanganan tersangka anak, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan.

Semula, korban terbakarnya santri di NTB disebut tiga orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban ternyata empat orang.

"Ternyata ada empat korban," ucap Kholid.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengungkap kronologi kasus terbakarnya empat santri menjadi korban di sebuah pondok pesantren. Peristiwa tersebut bermula saat salah satu santri berinisial MR meminta korban membeli satu liter bensin yang rencananya digunakan sebagai campuran cat.

Punguan menjelaskan, saat itu kamar MR hendak dicat ulang karena banyak coretan di dinding. Bensin tersebut awalnya dibeli untuk menggantikan tiner sebagai bahan campuran cat.

"Jadi niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat," kata Punguan, dikutip dari Antara.

Setelah mengambil sebagian bensin untuk keperluan pengecatan, sisa bahan bakar tersebut kemudian dibawa MR bersama korban ke sebuah kamar kosong. Di lokasi itu, sejumlah santri sebelumnya juga sedang mencari kayu yang akan digunakan untuk membuat ketapel.

"Mereka berkumpul di salah satu ruangan untuk membuat ketapel," ujarnya.

Menurut Punguan, para santri saat itu memiliki pemahaman bahwa kayu berbentuk huruf V yang dibakar dapat membentuk kayu tertentu. MR kemudian mencoba menuangkan sebagian bensin ke atas kertas mika lalu membakarnya.

Namun, api justru menyambar sisa bensin yang masih berada di dalam botol serta sejumlah barang lain di dalam kamar tersebut. Api dengan cepat membesar dan membuat para santri yang berada di ruangan itu panik.

"Api membesar kemudian terlapor panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol, tapi semakin membesar dan menyambar kasur," jelasnya.

Dalam kondisi panik, dua santri berhasil keluar dari ruangan. Sementara itu, tiga santri lainnya masih berada di dalam kamar yang terkunci dan terjebak di dekat kasur.

MR kemudian berusaha mencari bantuan dan bertemu dengan santri lain. Setelah itu, tiga santri yang masih berada di dalam kamar berhasil diselamatkan.

Para korban selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, informasi mengenai kejadian tersebut baru mencuat pada Juni 2026.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolda NTB yang saat itu baru menjabat langsung memerintahkan Kapolres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Akibat kejadian itu, empat santri menjadi korban. Mereka yakni ADR (13) yang mengalami luka berat, SAH (12) dengan luka bakar berat, NJS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.


 



Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال