Bupati Langkat, Syah Afandin (Foto: Dokumentasi RMOL Sumut)
Jakarta, Pena Medan -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi KPK line, menyegel beberapa titik lokasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 3 Juli 2026.
Budi menjelaskan, lokasi-lokasi yang telah disegel akan menjadi prioritas apabila perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap itu, penyidik dapat melakukan penggeledahan guna mencari dan memperkuat alat bukti.
"Ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa. Tentu nanti lokasi yang sudah disegel pada kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian bisa dilakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti tambahan dalam proses hukum perkara ini," jelas Budi.
Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Langkat.
Sumber: RMOL
.png)

