Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI
Jakarta, Pena Medan -
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak "Timezone" di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Menurut dia, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian," kata pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku tahun ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menindak para penyelenggara perjudian.
Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Gus Falah menilai ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
Karena itu, kata dia, APH tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas berbagai pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung.
Menurut dia, fokus utama dalam penuntasan judi harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut.
"Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujar dia.
Sebagai anggota komisi DPR RI yang membidangi hukum, ia juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak.
Hal itu termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dia menekankan negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung.
Dengan demikian, sambung dia, jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian.
"Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," ungkap Gus Falah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/6), menjelaskan operasi yang digelar pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 21.45 WIB tersebut, berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang," katanya.
Abdul menjelaskan kedua lokasi tersebut berada di Penjaringan yaitu Dissney Timezone, yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F - 5G, RT 23/RW 08, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan menyita 76 unit mesin perjudian.
Kemudian, lokasi perjudian kedua yaitu Sky Timezone, yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, RT 07/RW 15, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dengan mengamankan 58 unit mesin perjudian dari tempat ini.
Sumber: Antara
.png)

