Rilis peredaran obat keras tanpa label yang dibongkar Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026). Foto: Rayyan/Kumparan
Jakarta, Pena Medan -
Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pria berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan ribuan pil golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus berdasarkan dua laporan polisi dengan lokasi berbeda di Bekasi.
“Perlu kami jelaskan jadi yang ada di hadapan rekan-rekan ini ada hasil pengungkapan yang didasari oleh dua Laporan Polisi, di mana waktu dan juga tempat kejadian perkara yang pertama itu tanggal 7 April 2026 di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dan yang kedua TKP-nya itu 7 April 2026 di Jalan Irigasi nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5).
Victor menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada 7 April 2026. TM diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Medan Satria, sementara SN ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Harapan Jaya.
“Di mana tersangka yang kita amankan itu ada dua. Pertama, inisial TM, itu laki-laki, umur 26 tahun, diamankan tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 10.00. Kemudian yang kedua, inisial SN, laki-laki, umur 24 tahun, itu ditangkap jam 13.00 di Jalan Irigasi,” ujarnya.
Menurut Victor, keduanya berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras yang dijual tanpa izin resmi. Polisi menyita ratusan ribu butir obat dari dua lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 146 ribu pil putih berlogo double Y, 33.325 butir obat diduga merek Hexymer, 14 ribu butir pil kuning dalam plastik, 4.500 pil putih polos, 8.830 butir Trihexyphenidyl, hingga uang hasil penjualan sebesar Rp 1,25 juta.
Modus Berkedok Toko Kosmetik dan Jualan Online
Victor mengungkapkan, para tersangka menjalankan bisnis ilegal itu dengan menyamarkan kios sebagai toko kosmetik. Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat.
“Terkait dengan modus operandi, kami sampaikan bahwa tersangka menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa jenis obat-obatan golongan keras dengan cara membuka toko atau kios yang menyerupai toko kosmetik dengan cara memajang produk kosmetik di etalase toko,” kata dia.
Selain berjualan secara langsung, obat keras itu juga dipasarkan lewat platform digital. Pengiriman dilakukan memakai alamat pengirim fiktif dan metode cash on delivery (COD) di titik tertentu.
“Kemudian para tersangka juga melakukan penjualan obat-obatan golongan keras secara online. Dalam melakukan pengiriman obat-obatan golongan keras yang diperjualbelikan secara online, para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif serta menggunakan metode COD atau cash on delivery pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang disepakati,” ucap Victor.
Kasus ini terungkap setelah polisi memantau maraknya unggahan di media sosial terkait penjualan Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
“Kemudian, kronologis, kami sampaikan juga ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial seperti Instagram dan juga TikTok terkait dengan peredaran sediaan farmasi terlarang berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan juga Trihexyphenidyl. Maka kami dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemantauan lapangan pada titik-titik yang dicurigai melalui tempat penyimpanan dan juga peredaran farmasi yang dimaksud,” tutur Victor.
Dalami Asal Obat dan Dugaan Jaringan
Saat ditanya soal asal obat-obatan tersebut, Victor menyebut penyidik masih mendalami rantai distribusi dan sumber pasokan kedua tersangka.
“Saat ini sedang kami dalami, karena memang untuk obat-obat ini sendiri sebetulnya peruntukannya untuk kesehatan itu ada, namun ini disalahgunakan. Jadi untuk peruntukan obat ini, kami sedang dalami terkait dengan dua tersangka ini. Mereka mendapatkan dari mana, seperti apa mereka mendapatkannya,” kata Victor menjawab pertanyaan wartawan.
Ia juga mengungkap para pelaku memakai akun media sosial umum untuk berjualan, tetapi dikamuflase agar lolos dari pengawasan platform.
“Ya, memang ditemukan juga model penjualan ini memanfaatkan platform seperti tadi Instagram dan juga TikTok, ya. Jadi mereka menyampaikan, ya karena apa yang disampaikan di Instagram dan TikTok, kalau secara aturan mereka harus menggunakan izin, tapi begitu diselidiki, ya ternyata apa yang dijual ini tidak berizin,” ujarnya.
Victor menyebut kedua tersangka telah beroperasi sejak 2025 atau hampir setahun. Dari pemeriksaan sementara, keduanya disebut sempat menjadi pengguna sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar.
“Waktu kita cek urine juga negatif, ya, tapi jadi memang sebelumnya mereka ini setelah diperiksa juga dulunya adalah menggunakan, ya. Karena dilihat dengan menjual ini menguntungkan, maka mereka mengubah perannya juga menjadi pengedar, tidak hanya pemakai,” katanya.
Polisi menduga ada jaringan distribusi lebih besar di balik temuan ratusan ribu pil tersebut. Namun, penyidik masih mendalami apakah obat berasal dari jalur resmi yang diselewengkan atau produksi ilegal.
“Jadi memang semua ini kan diawali dari produksi ya, atau ada pabriknya. Jadi ini yang sedang kita dalami, Pak, karena memang temuan ini bukan yang pertama,” kata Victor.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Polisi juga masih menghitung potensi kerugian ekonomi akibat praktik tersebut.
“Untuk per strip, ya, itu kurang lebih ada, satu strip itu Rp 100 ribu, ya. Ya, per butir itu Rp 10 ribu,” ujar Victor.
Sumber: kumparan
.png)

