Jebolan Indonesian Idol jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja SMA di NTT

Ilustrasi pemerkosaan (Istrimewa)

Belu, Pena Medan -

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Salah satu tersangka adalah jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK).

Selain PK, polisi juga menetapkan RM alias Roni dan RS alias Rifle sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16)," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, NTT.

“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ujar Astawa.

Selain itu, terkait kasus ini sudah terpenuhi unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” katanya.

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Astawa menambahkan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah

Kronologi Pemerkosaan Usai Konsumsi Miras

Sebelumnya, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan ketiga terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, para tersangka menggilir korban.

Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dan melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Astawa memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال