Polisi Ungkap Motif dan Cara Sadis Pelaku Aniaya Kekasih di Bekasi

Ilustrasi Penganiayaan

Bekasi, Pena Medan -

Polisi mengungkap aksi HSLT (29) diduga menganiaya kekasihnya, TS, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban mengalami kekerasan berulang dengan cara ditampar, diseret, hingga dipukul berkali-kali pada bagian wajah.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, rangkaian penganiayaan itu terungkap dari hasil penyidikan setelah HSLT ditangkap.

“Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali,” kata Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ikhlas, saat penganiayaan berlangsung korban berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan. Namun, upaya itu tidak mampu menghentikan aksi pelaku sehingga korban tetap mengalami luka.

“Saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam,” ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah. Luka-luka itu diperkuat dengan hasil visum yang telah dikantongi penyidik.

Motif Penganiayaan

Dia mengungkap penganiayaan tersebut diduga berlangsung sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026. Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban pernah berjalan bersama pria lain.

“Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026,” ujar dia.

Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat pelaku meninggalkan rumah. Dia melompat melalui jendela, kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Di saat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri melalui jendela, kemudian datang ke Polres Metro Bekasi,” ujar Ikhlas.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan HSLT sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek, satu celana panjang jeans, serta hasil visum korban.

HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

```

Iklan



نموذج الاتصال