Hotman Paris Ungkap Dugaan Pengacara Rekanan BNN Dampingi ABK Fandi Ramadhan

Hotman Paris rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. (FOTO: tangkapan layar RDP DPR)

Jakarta, Pena Medan -

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati, ternyata di balik proses hukumnya didampingi oleh pengacara rekanan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN, dan itu satu masalah di Indonesia ini, karena penyidik itu punya rekanan-rekanan," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Kalau rekanan pasti enggak mau, enggak mau lah melawan penyidik, kata ibunya tadi rekanan BNN, kira-kira begitu," sambungnya.

Mendengar pernyataan Hotman, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, dalam KUHAP yang baru, praktik penyediaan pengacara oleh aparat penegak hukum secara sepihak seharusnya sudah ditiadakan.

"Pak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa enggak ada lagi istilah pengacara disediakan oleh aparat penegak hukum itu, pengacara itu dipilih secara merdeka oleh orang yang bersangkutan, nanti itu bagian yang akan kita evaluasi," jelas Politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti pendampingan hukum saat ABK Fandi Ramadhan menjalani pemeriksaan atas kasus sabu 2 ton. Hal itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris, Kamis (26/2).

"Dari semua fakta yang kita ketahui ya ini, semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di Pengadilan saat ini. Kecuali satu, BAP waktu dia diperiksa didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik," kata Rikwanto.

DPR Dorong BAP ABK Fandi Ramadhan Diuji Kembali

Mantan jenderal bintang dua Polri ini menduga ada celah dalam proses penandatanganan BAP tersebut. Ia mempertanyakan, apakah pengakuan keterlibatan Fandi dalam jaringan narkotika tersebut murni merupakan keterangan jujur dari terdakwa atau justru hasil dari tekanan serta arahan pihak-pihak tertentu di lapangan.

"Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tandatangani saja. Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III, Rikwanto melihat posisi Fandi sebenarnya sangat lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki niat jahat (mens rea).

Fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan oleh kuasa hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya dari apa yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.

"Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan dari Pak Hotman ini ya," ucapnya.

Fandi Belum Layak jadi Tersangka

Rikwanto menegaskan, tanpa bukti pendukung yang jauh lebih kuat di luar BAP, status Fandi sebagai terdakwa perlu dikaji ulang demi keadilan.

Ia meminta penegak hukum tidak memaksakan perkara jika bukti-bukti material tidak menunjukkan peran aktif sang ABK dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

"Saudara Fandi sebenernya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut. Ini pendapat," pungkasnya.


 


Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال