Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Jakarta, Pena Medan -
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A terkait kasus penganiayaan yang viral di media sosial dan diduga berkaitan dengan praktik love scam.
Penangkapan dilakukan Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum pada Jumat malam (14/11), setelah muncul unggahan video yang memperlihatkan seorang perempuan dianiaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk pelaku, sudah diamankan Unit 1 Subdit Jatanras tadi malam dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (15/11).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal diketahui penganiayaan tersebut terjadi karena cekcok.
“Info awal, kejadian tersebut dikarenakan cekcok sehingga terjadi penganiayaan,” ujarnya.
Dalam narasi video yang beredar, pelaku disebut memperalat beberapa perempuan untuk melakukan tindakan kriminal.
Para korban disebut dipaksa, disiksa, dan dijebak dalam hubungan asmara apabila menolak mengikuti arahan pelaku.
Disebutkan pula bahwa korban lebih dari satu orang, dan salah satu korban yang tampak dalam video sempat membuat laporan polisi namun belum mendapatkan tindak lanjut.
Unggahan tersebut juga menyebut bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswa berusia 22 tahun dan pernah terlibat kasus pencurian motor di kawasan Gelora Bung Karno.
Akibat penganiayaan tersebut, korban melapor ke Polsek Cimanggis, Depok. Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
“(Pasal) 351 penganiayaan,” ujar Budi.
(Sumber: Kumparan)
.png)

