Satukan Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, Menkum Terbitkan SK Baru PPP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (kanan), Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen (kedua kanan), serta Bendahara Umum PPP Imam Fauzan Amir Uskara setelah memberikan keterangan mengenai Surat Keputusan PPP yang baru yang menyatukan dua kubu, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta, Pena Medan - 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyatukan kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

“Hari ini (Senin 6/10) saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10) mengutip Antara. 

Lebih lanjut Supratman mengatakan total terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK Menkum mengenai kepengurusan PPP.

"Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan Kemenkum berharap kepengurusan PPP yang baru tersebut dapat melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dengan sesegera mungkin.

Ia menyampaikan pernyataan itu sebab dua kubu yang telah bergabung tersebut akan menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (mukernas).

“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” ujarnya.

Sebelumnya, PPP menggelar Muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta. Kemudian Mardiono di Jakarta, pada 27 September 2025, menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

Setelah itu, Muktamar tetap berlangsung dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP periode 2025-2030. ***

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال