Iskandar ST. Dok: @nasdemsumut
Medan, Pena Medan -
Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menjadi korban salah tangkap di dalam Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 193, rute Bandara Kualanamu-Soekarno Hatta.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 19.25 WIB. Pesawat itu belum terbang.
Yang "menangkapnya" adalah lima orang yang terdiri dari petugas keamanan bandara (aviation security—avsec), polisi dari Polrestabes Medan yang berpakaian preman, ada juga petugas Garuda.
"Mereka memaksa, polisi yang memaksa itu, avsec-avsec itu," kata Iskandar saat dihubungi, Kamis (16/10).
Iskandar keberatan dengan perlakuan yang diterimanya. Ia meyakini bahwa di dalam peraturan penerbangan, tidak boleh ada penangkapan orang. "Kecuali teroris," katanya.
"Jadi orang itu boleh ditangkap sebelum masuk pesawat atau setelah turun dari pesawat," kata Iskandar.
Apa alasan yang digunakan petugas saat menangkap Iskandar?
"Tersangka judi online (judol). Saya lihat di surat penangkapannya atas nama saya," ujar Iskandar. Menurutnya, surat tersebut diteken oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Iskandar pun diturunkan dari pesawat. Ia pun mempertanyakan siapa Iskandar yang sebenarnya diincar itu. "Enggak bisa jawab orang itu," ujarnya.
"Ada yang kenal nama saya, 'Salah, salah' kata orang itu," ujar Iskandar menceritakan momen penangkapan.
Sayangnya, petugas malah kemudian lari semua. "Polisi enggak ada yang ngaku, lari semua. Mereka harus meminta maaf secara terbuka," ujarnya.
Gara-gara peristiwa ini, penerbangan tersebut tertunda sekitar 20 menit.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa tidak ada salah tangkap.
"Polrestabes Medan itu sedang menangani kasus scamming dan judol, dan salah satu kunci pengungkapan kasusnya adalah kecepatan," ujar Ferry mengawali penjelasan, saat dihubungi, Kamis (16/10).
Ia melanjutkan, "Salah satu yang terduga terlibat itu punya inisial sama dengan yang bersangkutan.
"Atas prinsip itu, kecepatan, anggota kami melakukan pengecekan, apakah benar inisial ini terlibat atau tidak?" kata Ferry.
"Hasil pengecekan, yang bersangkutan tidak terlibat, tapi ini hak kepolisian untuk melakukan pengecekan identitas," ujar Ferry.
"Kami minta maaf jika ada tindakan anggota yang kurang berkenan, yang membuat yang bersangkutan tersinggung, kami meminta maaf. Anggota tidak ada tendensi apa-apa," ujarnya.
Ferry menjelaskan bahwa petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan namun surat penugasan saja.
(Sumber: Kumparan)