Seorang guru SD berstatus PPPK dan kekasihnya di Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu. (Liputan6.com/ Dok Ist)
Lampung, Pena Medan -
Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampung ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan bersama kekasihnya dalam pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka RPS (33) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar di kantong celana yang dikenakan tersangka RPS yang merupakan seorang guru SD berstatus PPPK, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran," kata Laksono, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan kekasih RPS berinisial RR (34) sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju RR. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, RR mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di lemari kamar tidurnya.
Selain sabu, polisi turut menyita alat hisap atau bong, dua unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 16 paket sabu siap edar," katanya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran sabu tersebut.
RR diduga berperan mencari dan mengedarkan barang, sedangkan RPS menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan.
"Hasil penyelidikan sementara, aktivitas ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan," ungkapnya.
Kepada penyidik, keduanya mengaku hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sebagian uang juga disebut rencananya dipakai untuk persiapan pernikahan," bebernya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Liputan6
.png)

