Tebing Tinggi, Pena Medan -
Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Rambutan berhasil menangkap para remaja pelaku tawuran maut yang terjadi pada pekan lalu di Paya Kuruk tepatnya di Jalan Setia Budi Lingkungan IV Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs Simon Paulus Sinulingga, S.H saat konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Rabu (17/9/2025).
Akibat aksi tawuran antar kelompok remaja itu menyebabkan seorang remaja MZH (18) warga Tanjung Beringin Sergai meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kejadian berawal ketika kelompok remaja yang mengatasnamakan geng motor berkomunikasi dari medsos untuk mencari senjata tajam, usai saling koordinasi tiga pelaku bergerak ke lokasi biliar Kampung Turi Bandarsono pada Kamis (11/9) pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya mereka bertiga bergerak menuju Jalan Bahbolon dan sekitar pukul 00.20 WIB mereka berkumpul di Simpang Sibulan sebanyak 5 sepeda motor saling berboncengan termasuk beberapa pelaku yang belum tertangkap.
Kelompok remaja tersebut langsung bergerak menuju Berohol melalui Simpang Martebing dan bertemu dengan 2 pelaku lainnya langsung mengarah ke TKP dengan membawa sejumlah senjata tajam berbentuk celurit, sisir, cobek dan botol molotop.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan temannya melewati Simpang Tugu Paya Kuruk yang akhirnya terjadi baku hantam dan menyebabkan korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian, lalu para pelaku membubarkan diri, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan keesokan harinya meninggal dunia.
Menyikapi hal ini, Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 8 remaja pelaku tawuran maut dengan barang bukti berupa botol kaca, egrek, gancu, gergaji panjang, doble stick dan sebilah pedang panjang.
Masing-masing pelaku berinisial DKG (18), DVM (18), Rc S (16), Rh S (17), JF (16), RSS (16), WAD (16) dan MAN (17) warga Kota Tebing Tinggi.
"Empat orang diantaranya adalah pelajar," terang Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kapolsek Jajaran serta PJU lainnya.
Kapolres AKBP Simon P Sinulingga menjelaskan bahwa motif pelaku menganiaya korban adalah hanya karena gengsi-gengsian dengan menunjukkan eksistensi gaya remaja berperilaku negatif. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subsider 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.
"Saat ini 8 pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, sementara pelaku lainnya masih diburu petugas," sambungnya.
Dari kasus ini Kapolres meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama dapat bersinergi mencegah dan mengantisipasi kejadian serupa dengan memberikan nasihat serta perhatian khususnya kepada anak-anak remaja guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.
"Mari bersama-sama kita saling menjaga situasi kamtibmas di Kota Tebing Tinggi, dan kepada para petugas yang berhasil mengungkap kasus ini akan diberikan penghargaan," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra S.Kom, Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, Kasat Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus, Kabag Log AKP Enda Tarigan, Kabag Ops AKP Herliandri, Kasi Humas AKP Mulyono, Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya dan Kapolsek Jajaran lainnya, PJU, para Kanit dan personel Polres Tebing Tinggi.
(Red)
Tags
Kriminal