Tebing Tinggi, Pena Medan -
Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi kembali menunjukkan kinerjanya. Seorang pria berinisial AR alias Bombom (46), pelaku penganiayaan yang sempat buron selama empat bulan, berhasil ditangkap dirumahnya di Dusun IV, Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (13/9/2025).
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (15/9), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif terkait laporan korban Amrino Sinaga (41), warga Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi.
"Begitu Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk diproses hukum", ujar Kasi Humas.
Kasus ini berawal pada 17 Mei 2025 lalu di sebuah cafe di Dusun IV Desa Binjai. Saat itu, korban tanpa sengaja menyenggol meja pelaku hingga minuman pelaku tumpah. Pelaku yang tersinggung langsung memukul korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka di alis dan lebam pada mata kiri.
Atas laporan korban, Polsek Tebing Tinggi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tebing Tinggi atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal Penganiayaan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat.
(Red)