Tebing Tinggi, Pena Medan -
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Adalah seorang pria berinisial JF (39), yang diketahui beralamat di Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai yang berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 25,87 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa sore (16/9/2025) di Jalan Salak Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi. Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Setiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dengan gerak cepat, petugas kepolisian segera melakukan penindakan dan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat 25,87 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas", jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus,SH pada Selasa (30/9).
Turut diamankan pula, timbangan digital, plastik klip kosong, sebuah pipa runcing, serta android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dengan terus terang bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi bersama seluruh barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Tebing Tinggi.", pungkas Kasat Resnarkoba.
(Red)