Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Sabtu (2/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Jakarta, Pena Medan -
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang mengatakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang telah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto merupakan anak bangsa yang baik.
“Tom Lembong dan Hasto, ini dua-duanya anak bangsa yang baik, anak bangsa yang berprestasi,” kata OSO, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
OSO tidak menampik bahwa ada pihak-pihak yang cemburu dengan Tom Lembong dan Hasto atas abolisi dan amnesti yang diterimanya. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan keputusan Presiden.
"Bahwa ada orang enggak suka? Iya. Ada orang cemburu? Iya. Ada orang kepengin seperti dia juga? Iya. Ada orang ingin menggantikan dia juga? Iya. Tapi, tidak gampang. Akhirnya, itu yang di atas itu yang menentukan,” ujar OSO.
Pada kesempatan itu, Partai Hanura menyatakan sikap mendukung penuh keputusan Presiden atas pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap kenegarawanan Presiden untuk mengembalikan muruah hukum.
“Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari restorasi konstitusional, untuk mengembalikan muruah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” katanya.
Menurut Partai Hanura, abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan upaya mengoreksi hukuman dengan cara yang konstitusional.
"Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Benny.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).
Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam.***