Tangkapan layar - Pembakaran sampah secara ilegal kembali dilakukan oleh oknum nakal di sebuah lahan milik PT Perumnas di RT 04 RW 014 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (25/7/2025). ANTARA/Risky Syukur
Cengkareng, Pena Medan -
Oknum nakal kembali melakukan pembakaran sampah secara ilegal di sebuah lahan milik PT Perumnas di RT 04 RW 014 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (25/7).
Pembakaran sampah itu disoroti lantaran pernah terjadi belum lama ini dan oknum pembakar sampah pun telah ditindak oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Kali ini, sampah di lokasi tersebut kembali menumpuk dan dibakar oleh oknum tertentu.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto segera mengambil tindakan usai mendapat laporan. "Sudah saya tindaklanjuti," kata Uus di Jakarta pada Jumat malam (25/7).
Uus mengerahkan petugas dari Satpol PP serta pemadam kebakaran untuk mengatasi pembakaran sampah ilegal tersebut. "Api pembakaran sampah sudah padam pukul 20.00 WIB," ujar Uus.
Selain itu, kata Uus, petugas lapangan juga telah mendatangi oknum pembakar sampah dan melakukan edukasi terkait Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Selain pemadaman, tadi petugas di lapangan juga mendatangi oknumnya dan memberikan edukasi tentang perda terkait," katanya.
Dalam video yang viral di media sosial (medsos) terlihat asap akibat pembakaran tersebut mengganggu warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Sentraland.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi menyebutkan bahwa lahan itu milik pengembang yang tidak dimanfaatkan sehingga warga membuang, menimbun lalu membakar sampah di lahan tersebut.
"Makanya pihak pengembang (PT Perumnas) kalau bisa lahan itu dibuatlah 'urban farming' (pertanian perkotaan), lapangan olahraga atau hal bermanfaat lainnya sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh warga," ungkap Hariadi, Rabu (28/5) mengutip Antara.
Hariadi pun meminta warga agar mampu memilah sampah sebelum dibuang. "Jangan dibuang semuanya ke TPS (tempat penampungan sementara)," katanya.
Dipilah dulu mana yang bisa disumbang ke bank sampah, mana yang sudah benar-benar tidak bisa diolah. "Jadi tidak terjadi penumpukan dan potensi dibakar juga semakin kecil," katanya.
Adapun aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp500 ribu.***