Kasus Korupsi Smartboard, Kejatisu Segera Panggil Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien

KOLASE DUA PEJABAT DUGAAN KORUPSI - Faisal Hasrimi selaku Pj Bupati Langkat (kiri) dan dan Moettaqien Hasrimi, selaku Pj Walikota Tebingtinggi (kanan). 

Medan, Pena Medan - 

Kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard pada dua daerah di Sumut tengah diusut Kejaksaan.Saat ini, lima tersangka sudah ditahan. 

Mereka diantaranya Idham Khalik selaku  Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi, kemudian Kepala Dinas Langkat, Saiful Abdi dan Kasi Sarpras, Supriadi. 

Sementara dua tersangka lainnya adalah pihak ketiga yang menyediakan smartboard untuk Kabupaten Langkat dan Tebingtinggi. 

Mereka adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS), selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), serta Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa. 

Dalam kasus ini, dua pejabat kepala daerah belum diperiksa. Keduanya adalah Faisal Hasrimi selaku Pj Bupati Langkat dan dan Moettaqien Hasrimi, selaku Pj Walikota Tebingtinggi. 

Keduanya saat itu adalah sebagai sebagai kepala daerah yang menganggarkan pembelian smartboard. 

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Indra Ahamadi Hasibuan menyampaikan korupsi smartboard masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

Mengenai pemeriksaan terhadap Moettaqien selaku Pj Walikota Tebingtinggi, Indra mengatakan akan mengabarkan lebih lanjut. 

"Terkait penyidikan pengadaan Smartboard di tebing tinggi tersebut segera kami informasikan," kata Indra singkat, Rabu (10/12/2025). 

Penyelidikan dua kasus korupsi ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut untuk kasus di Tebingtinggi dan Kejaksaan Langkat untuk korupsi smartboard Langkat. 

Kejatisu mengatakan, akan memeriksa Moettaqien Hasrimi selaku Pj Walikota Tebingtinggi. 

"Belum, tapi setelah ini kita akan panggil," kata Khairur Rahman, ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Diketahui, kasus ini bermula saat Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimi menganggarkan pengadaan Smart Board dan mobiler senilai Rp100 miliar. 

Proyek jumbo ini dipaksakan masuk melalui APBD Perubahan 2024, meski tidak pernah tercantum dalam APBD. 

Di Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat sudah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, memeriksa lebih dari 100 saksi, dan menggeledah kantor Dinas Pendidikan.




Sumber: Tribun Medan


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال