Jakarta, Pena Medan -
Polri melakujan sejumlah upaya untuk melindungi hak-hak buruh dan menyelesaikan permasalahan hubungan industrial melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Desk tersebut merupakan hasil kerja sama Polri dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang diresmikan pada 20 Januari 2025.
“Untuk melindungi hak-hak buruh dan menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, Polri bersama Kemenaker RI menginisiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri serta pelatihan 2.671 penyidik di bidang ketenagakerjaan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya saat HUT ke-79 Polri di Monas, Selasa (1/7) mengutip Kumparan.
Kapolri menuturkan, melalui kerja sama dengan serikat buruh dan dua perusahaan di Kabupaten Cirebon dan Brebes, Polri memfasilitasi 700 buruh yang terdampak PHK dari lima perusahaan untuk kembali bekerja di tempat yang baru pada Juni 2025.
“Dalam waktu dekat, 1.500 buruh lainnya juga akan dipekerjakan kembali. Adapun total peluang penyerapan tenaga kerja pada dua perusahaan tersebut sebesar 35 ribu orang,”
Kapolri sebelumnya menjelaskan, pihaknya membentuk Desk Ketenagakerjaan yang diisi oleh anggota dari satuan intelijen dan reserse. Mereka diperintahkan untuk mengurusi berbagai masalah industrial.
Masalah industrial yang dimaksud tak hanya terkait buruh yang terkena PHK tapi juga masalah premanisme. Menurut Sigit, buruh yang mengalami masalah dapat melapor langsung ke Desk Ketenagakerjaan untuk dicarikan solusinya.***