Eksekusi Hak Asuh Anak di Cirebon Berlangsung Kondusif, KPAID: Anak Mau Ikut Sama Bapaknya



Cirebon, Pena Medan -

Proses eksekusi hak asuh anak di Perumahan Cahaya Permai, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon oleh Pengadilan Agama Sumber berjalan dengan kondusif, Jumat (25/7/2025) sore. Saat upaya penjemputan, sang anak (N) usia 9 tahun ini lebih memilih tinggal bersama dengan ayah kandungnya, Muhamad Angga Mediharto.


Rangkaian proses eksekusi hak asuh anak tersebut telah melalui rangkaian prosedur yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Agama Sumber. Kendati demikian, eksekusi tersebut menandakan akhir dari seluruh proses hukum terkait hak asuh anak.



Muhamad Angga Mediharto menyampaikan, bahwa proses eksekusi hak asuh anak telah berjalan dengan lancar. Selain itu, kata ia, walaupun hak asuh kepada pemohon eksekusi, tetapi setelah dilaksanakan eksekusi anak tetap memilih kepada dirinya/termohon eksekusi, sehingga menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2022 anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable.


"Tadi dibacakan dengan penetapan eksekusi. Terus habis itu anaknya di tanyakan ikut dengan siapa, alhamdulillah anak memilih dengan saya dan setelah itu dibuat berita acaranya setelah itu sudah selesai," ungkapnya.


Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari Angga, M Taufik menjelaskan, sebelum melakukan rangkaian eksekusi hak asuh anak, pihak PA Sumber berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga, perwakilan dari Unit PPA Polresta Cirebon, Komnas Anak Cirebon Raya, dan KPAID Kabupaten Cirebon. Usai berdiskusi, pihak PA Sumber membacakan penetapan dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai aturan yang berlaku.


"Sebelumnya kita berterimakasih kepada Pengadilan Agama Sumber, perwakilan Unit PPA Polresta Cirebon, KPAID, dan Komnas Anak Cirebon Raya, bahwa eksekusi alhamdulillah sudah dilaksanakan dengan kondusif," katanya kepada awak media.



Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menyampaikan kepada sang ibu dari anak tersebut yang telah menerima kondisi bahwa sang anak tetap diasuh oleh ayahnya, Muhamad Angga Mediharto.


"Saya mengapresiasi kepada ibunya, dan ibunya sudah menerima kondisi bahwa anak tetap dalam pengasuhan bapaknya," ujarnya.


Ia mengungkapkan, bahwa sang anak lebih memilih tinggal bersama dengan ayahnya, Muhamad Angga Mediharto.


"Karena memang anak ini tidak mau ikut bergabung dengan ibunya tetap anak maunya sama bapaknya, dan itu haknya anak," jelas dia.


"Alhamdulillah selama esasman KPAID bahwa anak ini mendapatkan haknya dari bapaknya, dari lingkungan, rumah maupun pendidikan semuanya hak anak terpenuhi. Ketika hak anak terpenuhi semua, anak gak bisa di paksa , ini eksekusi ini tidak bisa di paksa karena ini anak, jadi gak perlu di paksa," imbuhnya.


"Anaknya tadi dengan gamblang dan masyaallah solehah banget, bahwa saya ikut sama ayah dan saya tetap hormat sama ibu tetap dan itu adalah ibu saya," kata Fifi Sofiah menambahkan.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال