Sergai, Pena Medan -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap J (45) seorang pria yang diduga nekat mencoba memerkosa seorang nenek-nenek/perempuan lansia berinisial SS (81) di rumahnya di Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 10.45 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku sempat diamuk massa saat aksinya ketahuan oleh warga setempat. Kejadian berawal ketika korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan dan saat itu tidak menggunakan celana dalam dan hanya menggunakan daster, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh pelaku kemudian korban berpikir itu adalah cucunya.
Akan tetapi pelaku tetap memeluk korban dan hendak memerkosa korban namun aksinya kepergok warga setempat setelah korban menjerit minta tolong. Pelaku sempat diamuk masyarakat yang berdatangan ke TKP dan selanjutnya pelaku dirawat di RSU Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.
"Terkait pelaku sudah kita amankan usai pulang dari rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai Ipda Ardika J Napitupulu, Sabtu (26/7).
Menanggapi kasus ini, Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menyampaikan kepada Sat Reskrim harus cepat dalam menangani seluruh kasus tindak pidana kriminal termasuk kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Segera lakukan tes urine terhadap pelaku guna memastikan kondisinya," tegas Kapolres.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DP Simatupang bahwa dari hasil test urine, pelaku positif menggunakan narkotika sehingga terindikasi bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh barang terlarang.
"Pelaku melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik," tandasnya.
(Red)
Tags
Kriminal