Kerugian Miliaran Rupiah, Bareskrim Bongkar Lagi Kasus BBM Oplosan di 4 Provinsi

Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Jakarta, Pena Medan -

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Total 10 orang berinisial S, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA ditangkap ditangkap dalam pengungkapan itu.

"Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6) mengutip Kumparan 

Di Banjarmasin, kata Nunung, pelaku MM dan AM terlebih dulu membeli BBM jenis bio solar dari sejumlah SPBU dan mengangkutnya menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Bio solar yang diangkut kemudian dipindahkan ke drum.

"Menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai," ucap dia.

Dari drum, bio solar kembali dipindahkan ke truk tangki biru kapasitas 5 ribu liter untuk dijual kembali. Dalam kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit truk pengangkut bio solar hingga 20 ribu liter lebih bio solar.

"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp 82,5 miliar," ucap dia.

Begitu juga dengan kasus yang diungkap di Karawang. Modus dua pelaku yakni AS dan H juga sama, yakni dengan terlebih dahulu membeli solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina palsu.

Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasus itu, pelaku mempunyai perannya masing-masing. Total kerugian yang diakibatkan perbuatan dua pelaku mencapai angka lebih dari Rp 2 miliar.

"AS yang berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka inisial H yang berperan sebagai supir truk membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU," ucap dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.***


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال