Pria di Medan Ditangkap Saat Membawa 2,2 Kg Sabu Menggunakan Sepeda Motor


 Medan – Penamedan.info


Seorang pria berinisial MH (27) ditangkap aparat kepolisian saat membawa narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram di wilayah Medan. MH diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor dan membawa barang haram tersebut dalam tas ransel.


Penangkapan dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Sabtu (11/5/2024). Polisi menyita dua bungkus besar berisi sabu dari tangan pelaku, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.


"Barang bukti yang diamankan adalah dua bungkus besar sabu dengan berat total 2.202 gram. Pelaku membawa sabu itu menggunakan sepeda motor dan menyimpannya dalam tas ransel," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Wisnu Chandra, dalam keterangannya kepada media.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Medan. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka.


Saat ini, MH telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Pihak kepolisian masih mendalami jaringan pengedar yang lebih besar di balik aksi MH. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.


Sumber: Taufik Arief

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال