Jakarta, Penamedan.info -
Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar diperiksa terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Melansir CNN Indonesia, Rismon sedianya diperiksa oleh penyidik Susbdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5). Namun ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Senin hari ini.
"Tadi jam 10.20 WIB telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saudara RS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin.
Ade Ary tak membeberkan keterangan apa saja yang akan digali penyidik dari Rismon. Ia hanya menyebut pemeriksaan Rismon masih berlangsung.
"Saat ini masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut," ucap dia.
"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.
Jokowi menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dia mengaku merasa dirugikan.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
(dis/isn)