Presiden AS Donald Trump (Foto: White House)
Pena Medan -
Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru terhadap 60 negara dan kawasan ekonomi.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat setelah pemerintahan Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap negara-negara yang mencakup sekitar 99,4 persen nilai impor AS.
Gedung Putih beralasan tarif tersebut diterapkan untuk menekan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global, menggantikan tarif global 10 persen yang berakhir pada 24 Juli lalu.
Koalisi negara bagian yang dipimpin Jaksa Agung New York Letitia James bersama Gubernur Kathy Hochul meminta pengadilan menetapkan kebijakan Trump ilegal.
Menurut James, pemerintahan Trump kembali mencoba memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan hukum setelah sebelumnya kalah di Mahkamah Agung.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," kata James.
Dalam gugatan disebutkan bahwa pemerintahan Trump menggunakan Section 301 Trade Act 1974 sebagai dasar hukum penerapan tarif.
Namun, para penggugat berpendapat dalih pemberantasan kerja paksa hanya dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif berskala luas yang sebelumnya gagal diterapkan.
Mereka juga menilai pemerintah mengabaikan prosedur hukum yang diwajibkan sebelum menetapkan tarif tersebut.
India menjadi salah satu dari 17 negara yang dikenai tarif 10 persen dalam rezim baru itu. Sebelumnya, Washington sempat mengusulkan tarif sebesar 12,5 persen bagi India, namun kemudian menurunkannya setelah New Delhi merevisi kebijakan perdagangan luar negerinya pada 14 Juni dengan melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
James menegaskan bahwa Presiden AS tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif secara sepihak terhadap negara mana pun.
"Terlepas dari bagaimana pemerintah mencoba membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita dengan jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun yang diinginkannya," tegasnya.
Selain itu, Jaksa Agung California Rob Bonta menyebut tarif pada dasarnya merupakan pajak yang akan dibayar rakyat Amerika.
"Tarif adalah pajak, dan rakyat Amerika tidak dapat dan tidak seharusnya menanggung biaya tambahan yang timbul dari kebijakan ekonomi Presiden yang gagal dan ilegal, tidak peduli seberapa besar keinginan Presiden agar mereka menanggungnya," ujarnya.
Gugatan tersebut juga menilai kebijakan tarif diterapkan secara sewenang-wenang karena hanya mendasarkan penyelidikan pada tiga produk yang diduga terkait kerja paksa, sementara masukan dari negara-negara terdampak dan publik selama proses penyusunan aturan disebut tidak dipertimbangkan secara memadai.
Sumber: RMOL
.png)
