Bupati Muara Enim, Edison. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Pena Medan -
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran (TA) 2025-2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 8 Juli 2026, tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim, Edison.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," kata Budi kepada wartawan.
Kesembilan saksi yang dipanggil, yakni Eti Indrayani selaku Kasi Peserta didik dan Pemb Karakter Bid Paud Disdikbud Pemkab Muara Enim, Damsi selaku Pamong Budaya Ahli Muda Pada Disdikbud Pemkab Muara Enim, Tri Yuliati selaku Kasi Peserta didik dan pembinaan karakter SD Pemkab Muara Enim.
Selanjutnya, Ekawati selaku Kabid Pembinaan Paud dan PNF Pada Disdikbud Pemkab Muara Enim, Faisal Al Akhmed selaku mantan Sekdis Dikbud Pemkab Muara Enim atau Kabag Tapem Pemkab Muara Enim, M Tarmizi Ismail selaku mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) atau Kadis DPMPTSP Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Devi Nofianti selaku PPPK pada Disdik Pemkab Muara enim, Asep Affendi selaku Penelaah Teknis Kebijakan Pemkab Muara Enim, dan Nurul selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Disdik Pemkab Muara Enim.
Pada Selasa 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi. Fika langsung ditahan pada Kamis 2 Juli 2026.
Sumber: RMOL
.png)

