Tebing Tinggi, Pena Medan -
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait temuan maladministrasi dalam proses pemilihan tujuh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tebing Tinggi kini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi untuk ditelaah dari aspek hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Koordinator Kepala Lingkungan, Rohimin Jaya, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejari Tebing Tinggi tertanggal 14 September 2026.
Dalam surat itu, Rohimin meminta Kejari Tebing Tinggi menerima dan mempelajari LHP Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara beserta sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan.
“Kami berharap melalui surat itu sekaligus meminta Kejari Tebing Tinggi menerima dan mempelajari LHP Ombudsman RI Sumut. Surat permohonan kami juga dilengkapi dokumen pendukung,” ujar Rohimin saat ditemui wartawan, Rabu (16/9/2026).
Selain meminta telaah hukum, Rohimin juga meminta Kejari Tebing Tinggi melakukan langkah lebih lanjut apabila dari dokumen tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Tujuh Kepling yang disebut dalam surat tersebut masing-masing Rohimin Jaya, Kepling IV Kelurahan Tualang; Jetro D Siahaan, Kepling I Kelurahan Tualang; Juli Astuti, Kepling II Kelurahan Berohol; Cut Mutia, Kepling IV Kelurahan Bandar Sakti; M. Fauzi Lubis, Kepling I Kelurahan Mandailing; Syafrizal Jufri, Kepling III Kelurahan Durian; serta Sri Dewi Lestari, Kepling VII Kelurahan Durian.
Langkah tersebut menjadi perkembangan baru setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat terkait proses pemilihan Kepling. Temuan Ombudsman tersebut kemudian diminta untuk dipelajari lebih lanjut dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Rohimin mengatakan, permintaan tersebut juga dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman serta memastikan adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tebing Tinggi.
Namun, adanya temuan maladministrasi Ombudsman tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil telaah dan bukti yang diperoleh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebing Tinggi belum berhasil ditemui. Saat wartawan mendatangi kantornya, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DP3APM mengenai substansi temuan Ombudsman maupun langkah Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Selanjutnya, tindak lanjut atas surat permohonan tersebut berada pada kewenangan Kejari Tebing Tinggi untuk menentukan langkah sesuai ketentuan dan kewenangan hukum yang berlaku.
(Nal)
.png)
