Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (keempat kiri) saat menerima audiensi Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah (ketiga kanan) di Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Jakarta, Pena Medan -
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan pengaturan organisasi profesi perlu memperhatikan karakteristik masing-masing profesi serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) di Jakarta, Selasa (14/7), ia mengatakan pengaturan organisasi profesi harus mampu memberikan kepastian, menjaga profesionalisme, dan tetap menghormati karakteristik masing-masing profesi.
"Dengan demikian, kolaborasi antarprofesi merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan," ucap Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut dokter tidak dapat bekerja sendiri, demikian pula perawat. Seluruh tenaga kesehatan saling melengkapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pengaturan yang dibangun harus mampu memperkuat kolaborasi antarprofesi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Sementara itu, Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyampaikan komitmen PPNI untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penguatan profesi keperawatan, pengembangan kompetensi serta peningkatan kualitas organisasi profesi.
Ia juga menyampaikan pandangan PPNI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dinilai masih memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai pengaturan organisasi profesi kesehatan.
"Kami berharap melalui audiensi ini dapat terjalin komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi sehingga perawat Indonesia dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional di bidang kesehatan," ujar Harif.
Perwakilan PPNI menambahkan bahwa kepastian regulasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola organisasi profesi melalui penerapan standar profesi, sistem penjaminan mutu, dan kode etik secara konsisten guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi organisasi profesi kesehatan, kepastian tata kelola organisasi, serta sinergi pemerintah dan organisasi profesi dalam mendukung pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Audiensi dengan PPNI merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas dalam menghimpun masukan dari pemangku kepentingan sebagai bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Kegiatan menjadi forum pertukaran pandangan mengenai penguatan regulasi organisasi profesi kesehatan dan akan menjadi bahan koordinasi serta sinkronisasi sesuai tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung perumusan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Sumber: Antara
.png)
