Kejaksaan Agung mengancam menjemput paksa Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah jika mangkir dari pemeriksaan kasus TPPU hari ini. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jakarta, Pena Medan -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA) jika kembali mangkir dari pemeriksaan di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan Febrie sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama.
Ia kemudian dijadwalkan dipanggil kembali hari ini, Jumat (24/7). Rudi mengatakan penyidik masih menunggu kedatangan Febrie.
"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie.
Ia menyebut penerbitan Sprindik itu usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Anang menjelaskan dalam kasus tersebut Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7) kemarin. Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.
Sumber: CNN Indonesia
.png)
