Usai Pembebasan Ratusan Relawan, GSF Siapkan Gugatan Hukum terhadap Israel

Koordinator Global Peace Convoy, Maimon Herawati, saat berbicara kepada awak media di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 24 Mei 2026. (Metrotvnews.com)

Jakarta, Pena Medan -

Panitia pusat Global Sumud Flotilla (GSF) menegaskan bahwa pembebasan ratusan relawan internasional dari penjara Israel bukanlah akhir dari perjuangan. 

Hal ini ditegaskan oleh Steering Committee GSF yang juga Koordinator Global Peace Convoy, Maimon Herawati, di sela-sela acara penyambutan sembilan WNI relawan Gaza di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 24 Mei 2026.

Maimon memaparkan, keberhasilan membebaskan 428 partisipan dari 50 negara yang diculik Israel tidak lepas dari sistem perlindungan hukum yang telah disiapkan sejak awal. 

Pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum dari lembaga Adalah yang langsung bergerak menemui para tahanan setibanya di Ashdod, Israel.

"Apa yang akan kita lakukan sekarang? Membangun kasus untuk dibawa ke pengadilan. Sudah ada 35 arrest warrant(perintah tangkap) kepada IDF dan pemimpin-pemimpinnya karena terkait dengan Gerakan Sumud atas berbagai pelanggaran yang mereka lakukan," tegas Maimon.

Selain upaya hukum untuk relawan, Maimon juga menyoroti nasib tragis yang dialami lebih dari 9.000 warga Palestina yang masih mendekam dan disiksa secara brutal di penjara-penjara Israel, termasuk 400 anak-anak dan 200 perempuan. 

Ia memohon kepada media untuk terus menyuarakan hal ini karena bangsa Palestina tidak memiliki kekuatan maupun perlindungan di depan sistem hukum penahanan administratif Israel.

"Penyiksaan yang dialami oleh teman-teman saya itu belum seberapa dibandingkan penyiksaan yang dialami oleh bangsa Palestina. Kerja belum selesai sampai seluruh tahanan Palestina bebas," pungkasnya.




Sumber: MetroTV 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال