Tersangka Pengedar 1 Kg Sabu di Bandung Terancam Pidana Mati

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polda Jabar)

Bandung, Pena Medan -

Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menjerat empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram (kg) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Empat tersangka itu berinisial R, EIR, SW, dan MS tersebut ditangkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar,” kata

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Sabtu, 16 Mei 2026, melansir Antara.

Ia mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat mencapai 1.003 gram. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar dia.

Hendra menambahkan pemberantasan narkotika menjadi prioritas, karena dampaknya merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyampaikan ada keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Dia mengungkap peredaran sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas yang beroperasi dari Laos.

“Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” ujarnya.



Sumber: MetroTV 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال