Curi Motor dan Burung Milik Pejabat Lampung, Dua Pemuda Ditembak Polisi

Dua tersangka pencurian kendaraan roda dua serta burung milik pejabat Pemprov Lampung diamankan polisi (Istimewa)

Jakarta, Pena Medan -

Dua pemuda di Bandar Lampung bernama Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19) ditangkap usai mencuri sepeda motor dan burung di rumah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Keduanya terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Pahoman, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Kedaton, Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa sepeda motor dan burung milik korban.

“Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor dan burung di rumah korban yang merupakan pejabat di Pemprov Lampung,” kata Yuni, Rabu (20/5/2026).

Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku.

“Karena melakukan perlawanan aktif yang membahayakan anggota, keduanya diberikan tindakan tegas terukur mengenai bagian kaki,” ungkapnya.

Alat Hisap Sabu

Usai ditembak, kedua pelaku langsung dibawa ke Rs Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong di kamar kost tempat pelaku ditangkap. Diduga, keduanya baru saja mengonsumsi narkoba sebelum diamankan petugas.

“Di lokasi kami menemukan alat hisap bong. Para pelaku diduga baru selesai mengonsumsi sabu sehingga melakukan perlawanan saat ditangkap,” tutur Yuni.

Akibat perbuatannya, Nurul Arif dan Wisnu Ramadhan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





Sumber: Liputan6 




Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال