Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Tak Perlu Nunggu Pensiun

Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Pena Medan -

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan perlindungan yang diberikan kepada peserta dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika telah memasuki usia pensiun.

Meskipun disebut sebagai jaminan hari tua, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebesar 10%, 30%, dan klaim sepenuhnya dalam keadaan dan kondisi tertentu. Selain datang langsung ke kantor cabang, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lebih mudah berkat layanan digital yaitu JMO dan Lapak Asik.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Para peserta wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mengajukan klaim JHT. Berikut adalah kriterianya

Cacat total tetap

Meninggal dunia

Usia pensiun 56 tahun

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

Klaim sebagian JHT 10%

Klaim sebagian JHT 30%

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan


Klaim JHT Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan ketika melakukan klaim JHT, di antaranya:

Untuk peserta dengan usia pensiun 56 tahun, usia pensiun PKB perusahaan, perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (Upah), perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Sementara, peserta yang mengundurkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Untuk peserta yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perlu untuk menyiapkan dokumen, antara lain: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disarankan menyiapkan dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor atau bukti identitas lainnya, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Kemudian, peserta dengan cacat total tetap menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Kemudian, peserta dengan cacat total tetap menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Cara Klaim JHT Online

Selain mengunjungi kantor cabang terdekat, berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online.

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Unduh aplikasi JMO melalui Play Store ataupun App Store

Login menggunakan email atau lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun

Klik menu 'Klaim JHT' pada bagian Jaminan Hari Tua

Pastikan terdapat 3 centang hijau pada laman 'Pengajuan Klain JHT', lalu klik 'Selanjutnya'

Pilih alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim," kemudian klik "Selanjutnya"

Pastikan data sudah diisi dengan benar, lalu klik 'Sudah'

Klik tombol "Ambil Foto," kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan

Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening peserta

Selanjutnya akan muncul jumlah saldo yang akan diklaim, lalu klik 'Konfirmasi'

2. Melalui Website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)

Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Isi data dari NIK, dan Nomor Peserta, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Nama Ibu kandung

Unggah dokumen (KTP, Kartu Peserta, Surat Keterangan Kerja)

Tunggu jadwal wawancara via video call untuk verifikasi data.

Nah itulah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenangakerjaan dan cara klaimnya secara online. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan dengan lancar. Semoga bermanfaat ya!




Sumber: detik 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال