Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta, Pena Medan -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Purbaya mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima permintaan tersebut. Ia mengaku akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal itu.
"Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual.
Said juga meminta agar THR buruh swasta dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran. Hal ini dinilai penting untuk mencegah perusahaan-perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.
"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada, tetapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelasnya.
Dalam hal ini Said mencontohkan kasus PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur yang saat ini dikabarkan tengah merumahkan ratusan karyawan. Tindakan itu diduga dilakukan sebagai upaya perusahaan menghindari pembayaran THR jelang Lebaran.
"Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," ucap Said.
Sumber: detik
.png)

