Foto: Getty Images/Fania Witardiana
Jakarta, Pena Medan -
Temuan kasus virus Nipah di India belakangan menjadi sorotan global, termasuk Indonesia. Menyoroti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah pada 30 Januari 2026.
Melalui SE tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif terkait virus Nipah. Isinya, sebagai berikut.
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
Melakukan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.
Melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah yang dapat diunduh melalui https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
Kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko kesehatan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit virus Nipah dapat mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional.
Peringatan kewaspadaan dini KLB penyakit virus Nipah.
Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB penyakit virus Nipah melalui kegiatan kesiapsiagaan menghadapi KLB dan respons awal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKTL) melalui pendekatan satu kesehatan (one health), termasuk koordinasi dengan sektor kesehatan hewan dan satwa liar serta sektor terkait lainnya.
2. Pengendalian faktor risiko melalui penyuluhan dan penggerakan masyarakat untuk pencegahan penyakit virus Nipah.
3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:
Sosialisasi standar diagnosis suspek-konfirmasi serta tatalaksana kasus penyakit virus Nipah pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di wilayahnya dengan mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit virus Nipah di Indonesia yang dapat diunduh pada https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
Melakukan koordinasi dengan rumah sakit rujukan setempat untuk memastikan kesiapan tatalaksana kasus penyakit virus Nipah.
Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan di wilayahnya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini pada pelaku perjalanan.
Menyediakan alokasi anggaran untuk kewaspadaan dan penanggulangan KLB penyakit virus Nipah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sumber: detik
.png)

