Minat Warga Asing jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir, Kemenkum: Kita Sangat Selektif dan Ketat

Kedatangan wisatawan mancanegara pertama dari Jepang di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Tangerang, pada 1 Januari 2026. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar)

Jakarta, Pena Medan -

Pemerintah mengungkapkan permintaan menjadi warga negara Indonesia dalam lima tahun terakhir cukup tinggi. Informasi itu diungkap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum).

"Bahwa akhir-akhir ini baik tahun 2023, 2022, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia itu cukup tinggi," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo dalam jumpa pers, Kamis (26/2/2026).

Meski begitu, kata Widodo, pemerintah tetap selektif dengan ketat proses permintaan tersebut. Widodo menegaskan bahwa tidak mudah untuk menjadi warga negara Indonesia.

"Namun, kita sangat selektif dan sangat ketat mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya, karena memang kita tidak mudah untuk menjadi warga negara Indonesia," ungkapnya.

Widodo juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi WNI. Salah satunya yaitu menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

"Setidaknya untuk tinggal masa durasi tinggal di Indonesia saja, yang bersangkutan harus 5 tahun berturut-turut tidak boleh terputus, atau 10 tahun jika sekiranya terjadi pemutusan," jelasnya.

Data Permohonan WNA jadi WNI

Beberapa permohonan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan melalui permohonan proses reguler:

Tahun 2020: 37 permohonan, 29 diterima

Tahun 2020: 63 permohonan, 61 diterima

Tahun 2022: 63 permohonan, seluruhnya diterima

Tahun 2023: 69 permohonan, 66 diterima

Tahun 2024: 165 permohonan, 20 diterima

Tahun 2025: 147 permohonan, 2 diterima

Selain itu, ada juga permohonan dari perkawinan campuran, salah satu orang tua adalah WNI dan lainnya WNA.

"Nah ini anak-anaknya banyak, sekarang sedang berproses ada 714, ada yang masih dalam data-datanya masih kurang, ada yang berproses berlanjut ke Setneg bahkan ada berapa 200-an yang sudah selesai juga sedang berproses di lembaga-lembaga lain," tutur Widodo.



Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال