Polisi berseragam bebas menunjukkan buronan Interpol berinisial SS yang merupakan WN Kazakhstan di Mapolres Lombok Utara, NTB, Kamis, 26 Februari 2026. ANTARA/HO-Polres Lombok Utara
Lombok Utara, Pena Medan -
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang warga negara (WN) Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk daftar buron International Criminal Police Organization (Interpol). SS masuk subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
"Jadi, pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026," kata Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
SS ditangkap di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, pada Selasa, 24 Februari 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
"Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Agus menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Ia juga memastikan bahwa wilayah Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan lintas negara.
"Dapat kami pastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Satu I Komang Wilandra menambahkan pengamanan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan tertutup usai menerima informasi terkait keberadaan SS di Desa Senaru.
Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang juga WN Kazakhstan berinisial MA (30) dari lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polisi berseragam bebas menunjukkan buronan Interpol berinisial SS yang merupakan WN Kazakhstan di Mapolres Lombok Utara, NTB, Kamis, 26 Februari 2026. ANTARA/HO-Polres Lombok Utara
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang, seperti paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional," ujarnya.
Saat ini, SS sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara hingga menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara.
Sumber: MetroTV
.png)

